Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Rinciannya!

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair

Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai hari ini, Senin (2/6/2025), melalui PT Taspen. Pencairan ini juga mencakup pensiunan PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.

Apa Itu Gaji ke-13 dan Siapa yang Menerimanya?

Gaji ke-13 adalah tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara atas pengabdian mereka. Tahun ini, tunjangan ini diberikan kepada:
  • Pensiunan PNS
  • Penerima pensiun dari PPPK
  • Pensiunan TNI dan Polri
  • Pejabat negara yang telah purna tugas

Kapan Gaji ke-13 Dicairkan?

Menurut Pasal 15 PMK 23/2025, gaji ke-13 dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Bila belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pencairan akan dilakukan setelah bulan Juni.

Teknis Pencairan Gaji ke-13 oleh PT Taspen

Pihak PT Taspen menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis. Tidak diperlukan pengajuan ulang atau verifikasi tambahan dari peserta. Artinya, pensiunan tidak perlu datang ke kantor Taspen atau melakukan tindakan administratif lainnya.

Gaji ke-13 ini tidak dipotong iuran atau potongan kredit pensiun lainnya, kecuali pajak penghasilan. Kabar baiknya, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Berapa Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS?

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup:
  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besaran nominal tergantung pada golongan terakhir saat pensiunan menjabat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisarannya:

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Apa yang Harus Dilakukan Penerima?

Tidak ada tindakan khusus yang harus dilakukan. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan. Namun, pastikan data rekening Anda terdaftar dan aktif di sistem Taspen agar pencairan berjalan lancar.


Pencairan gaji ke-13 ini menjadi angin segar bagi para pensiunan yang telah lama mengabdi untuk negeri. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta menjadi stimulus ekonomi di tengah kondisi pemulihan nasional.

Post a Comment

Previous Post Next Post